Motor Warga Hilang Saat Rumah Kosong, Polsek Todanan Blora Tangkap Terduga Pelaku

Heri Purnomo
Waka Polres Blora Kompol Selamet Riyanto (tengah) menunjukan BB. (Foto:iNews/Heri P).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dan disimpan di tempat aman saat rumah ditinggalkan.

Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network