Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dan disimpan di tempat aman saat rumah ditinggalkan.
Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
