SRAGEN, iNewsSragen.id – Komisi I DPRD Sragen meminta Pemkab mengevaluasi rekrutmen dan pengisian jabatan di BUMD agar lebih profesional dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan terkait pola rekrutmen di sejumlah BUMD. Menurutnya, apabila terdapat hubungan kekerabatan dalam struktur organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
"Situasi itu tentu akan menimbulkan banyak konflik kepentingan di dalam perusahaan. Dampaknya, perusahaan menjadi tidak sehat," ujar Endro.
Karena itu, Endro mendorong Bupati Sragen selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan daerah.
Menurutnya, proses rekrutmen pegawai maupun pengisian jabatan direksi dan komisaris perlu dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan berbasis kompetensi sehingga mampu menghasilkan tata kelola perusahaan yang lebih sehat.
"Harus lewat seleksi profesional dan objektif. Jangan sampai kemudian muncul kasus suap-menyuap," katanya.
Endro menilai penerapan sistem rekrutmen yang transparan akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi persyaratan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.
Terpisah, mantan Dewan Pengawas PDAM Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan berbagai masukan yang berkembang dapat dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah, terutama karena saat ini masih terdapat dua posisi direksi BUMD yang belum terisi.
"Kondisi saat sekarang ini kan ada direktur yang belum terisi. Nah, ya lebih baik kalau segera ditetapkan," ujarnya.
Tatag menambahkan bahwa mekanisme pengangkatan direksi, dewan pengawas, maupun pengelolaan kepegawaian BUMD pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur persyaratan, mekanisme seleksi, hingga hak dan kewajiban organ maupun pegawai BUMD sehingga dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses pengelolaan BUMD.
"Aturan-aturannya sudah jelas. Mereka yang ditunjuk harus menjadi orang profesional untuk menunjukkan bahwa Perusahaan Umum Daerah mampu menerapkan prinsip Good Corporate Governance," kata Tatag.
Sorotan DPRD tersebut menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola BUMD ke depan. Dengan rekrutmen yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi, BUMD diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pelayanan publik maupun pendapatan asli daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sragen maupun BUMD yang dimaksud terkait pandangan yang disampaikan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
