Menurut Endang, persyaratan penerima bantuan dinilai cukup ketat. Selain harus masuk kategori kemiskinan desil 1–4 dan telah dinyatakan sembuh, calon penerima juga harus berasal dari kelompok minimal tujuh pasien TBC dalam satu desa.
"Kami pernah mengusulkan 19 pasien, tetapi belum memenuhi syarat karena sebarannya tidak berada dalam satu desa. Padahal koordinasi terus kami lakukan agar pasien juga memperoleh dukungan dari sisi lingkungan tempat tinggal," katanya.
Dinkes Sragen berharap penguatan penemuan kasus, investigasi kontak, dan kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat pengendalian TBC sekaligus meningkatkan angka kesembuhan pasien di Kabupaten Sragen.
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen bersama Bhabinkamtibmas melakukan pelacakan kontak erat pasien tuberkulosis (TBC).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
