Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sragen. Penyidik menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Polres Sragen menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
