Ketua Persatuan BPD Sragen Gagal Terpilih, DPRD Minta Pengawasan Pemilihan BPD Diperketat

Joko Piroso
Proses pemungutan suara Pemilihan Anggota BPD Periode 2026–2034 di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Sabtu (1/8/2026).Foto: Istimewa

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrahman, menilai pelaksanaan pemilihan anggota BPD perlu mendapat perhatian bersama agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dinamika politik di tingkat desa saat ini semakin kompleks. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan agar tidak diwarnai praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

"Politik uang tidak boleh menjadi bagian dari proses demokrasi, termasuk di tingkat desa. Masyarakat perlu terus diberikan edukasi agar memilih berdasarkan kapasitas calon, bukan karena imbalan tertentu," ujarnya.

Fathurrahman juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan anggota BPD perlu diperkuat. Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku agar proses pemilihan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Komisi I DPRD Sragen mendorong penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih rinci mekanisme pemilihan, pengawasan, serta pembinaan anggota BPD.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network