Dalam pertemuan tersebut, Tri diterima Kasubsi Intelijen I dan II Kejari Surakarta. Pihak Kejaksaan menyampaikan Kajari Surakarta berencana menyampaikan hasil penanganan atau penelaahan laporan kepada masyarakat dan pihak terkait pada pekan depan.
Tri menegaskan dirinya tidak bermaksud mendikte hasil pemeriksaan. Ia hanya meminta kepastian bahwa laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka apa dasar dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum," tegasnya.
Menurut Tri, kejelasan hasil penanganan menjadi penting karena laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat perintah pengumpulan data, bukti dan keterangan.
Ia juga menyebut kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum memiliki dasar UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pengelolaan data dan informasi Intelijen Kejaksaan diatur melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2021.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
