Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya dan warga sekitar. Informasi selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa sebelum dilaporkan kepada Polsek Sambungmacan.
Mendapat laporan tersebut, petugas Pamapta bersama piket fungsi Polres Sragen dan anggota Polsek Sambungmacan mendatangi lokasi.
Petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban serta melakukan olah TKP bersama Unit Inafis Polres Sragen.
Sejumlah barang milik korban juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5948 AOE warna merah, satu butir obat Mucos Ambroxol HCl, serta uang tunai Rp581.000.
Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban. Dugaan korban terpeleset di area persawahan masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab meninggalnya korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
