Pasca-OTT KPK, Pemkab Sukoharjo Gelar Penyegaran Integritas ASN dan Kades

Nanang SN
Para ASN dan Kades di Kabupaten Sukoharjo usai mengikuti penyegaran integritas.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pasca-OTT KPK yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani dan dua ASN, Pemkab Sukoharjo memperkuat pengawasan integritas hingga tingkat desa.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui agenda Refreshment of Integrity (penyegaran integritas) yang digelar Pemkab Sukoharjo melalui Inspektorat Daerah Sukoharjo di Gedung Budi Sasono, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah evaluasi sekaligus penguatan kembali komitmen aparatur agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sekira 1.200 peserta mengikuti agenda tersebut. Mereka berasal dari pejabat struktural, pimpinan BUMD, kepala sekolah SD-SMP, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan, penguatan integritas tidak boleh berhenti pada penandatanganan pakta integritas atau sumpah jabatan. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan.

“Integritas meliputi komitmen terhadap diri sendiri serta upaya untuk saling mengingatkan dan menguatkan. Harus ada pengawasan 360 derajat di internal penyelenggara negara,” kata Sapto.

Menurut dia, Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan roadmap perluasan program Desa Antikorupsi. Program yang dikawal Inspektorat tersebut diarahkan agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Jangan sampai Desa Antikorupsi hanya menjadi slogan. Harus ada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Plt Inspektur Daerah Sukoharjo Joko Purnomo mengatakan, penyegaran integritas diperlukan karena komitmen moral aparatur dapat melemah seiring berjalannya waktu dan tingginya dinamika pekerjaan.

“Sifat manusia kadang lupa atau pudar, maka perlu disegarkan kembali. Sumpah jabatan dan pakta integritas sudah dilakukan, tetapi seiring dinamika tugas, komitmen itu harus terus dijaga,” jelas Joko.

Untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran, Pemkab Sukoharjo mengoptimalkan pengawasan internal melalui Whistleblowing System (WBS) dan berbagai kanal pengaduan publik.

Masyarakat didorong menggunakan kanal tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur. Mekanisme pengaduan itu diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan berlapis di lingkungan pemerintahan.

Selain agenda penguatan integritas, Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo menyampaikan perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Pelaksanaan tahapan tersebut disebut berjalan dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026.

Penguatan integritas ini menjadi perhatian penting Pemkab Sukoharjo di tengah upaya memulihkan kepercayaan publik setelah kasus OTT KPK yang menyeret pimpinan daerah dan pejabat ASN setempat.

Pemerintah daerah menegaskan pembenahan tidak hanya dilakukan di tingkat pejabat, tetapi diperluas hingga aparatur desa.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network