SRAGEN, iNewsSragen.id — Teguh Riyanto, pria asal Tangen, Sragen, ditangkap polisi di Kebumen setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Teguh diamankan jajaran Satreskrim Polres Sragen di wilayah Kabupaten Kebumen. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno.
Catur mengatakan Teguh merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam berupa tongkat besi.
“TR, tersangka dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam jenis pemukul yaitu berupa tongkat dari besi yang terbuat dari las bekas shockbreaker yang kemudian disambungkan dengan las dan dibalut ujungnya menggunakan karet, yang kejadiannya tanggal 21 April 2025, memang betul sudah kami lakukan penangkapan dan sudah kami lakukan penahanan,” kata Catur, Jumat (4/9/2026).
Menurut Catur, Teguh diamankan di Kebumen pada Kamis (3/9/2026) malam. Saat itu, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari arah barat.
Proses penangkapan, kata Catur, berlangsung tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap di daerah Kebumen. Kemudian kita lakukan penahanan terhadap TR,” ujarnya.
Catur menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Teguh dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang dinilai penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk menghadiri, memenuhi panggilan tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap TR,” kata Catur.
Terkait penahanan, Catur menjelaskan penyidik mempertimbangkan persyaratan formil dan materiil. Di antaranya, penahanan dituangkan dalam surat perintah serta dilakukan terhadap tersangka yang disangkakan pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, Teguh disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Catur menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, Teguh diketahui tidak lagi didampingi kuasa hukum sebelumnya.
Catur mengatakan penyidik kemudian memberikan akses pendampingan hukum kepada tersangka sesuai haknya sebagai tersangka.
“Sesuai Pasal 142 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, akan ada penunjukan penasihat hukum dari kantor pengacara negara,” jelasnya.
Menurut Catur, penasihat hukum yang ditunjuk telah diterima oleh Teguh. Tersangka juga menyatakan bersedia mendapatkan pendampingan hukum tersebut.
“Untuk segala sesuatunya kita otomatis berhubungan dengan penasihat hukum yang sekarang diberikan oleh negara dan sudah ditandatangani kuasanya oleh tersangka,” pungkas Catur.
Sebelumnya, Teguh juga sempat menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, penangkapan Teguh berkaitan dengan proses hukum dalam perkara dugaan kepemilikan, membawa, dan penggunaan senjata tajam serta ketidakhadirannya dalam dua panggilan pemeriksaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
