PWI Jateng Ingatkan Perlindungan Pers
PWI Jateng juga mengingatkan mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Menurut PWI Jateng, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Organisasi tersebut juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terkait kemerdekaan pers.
Namun, PWI Jateng menekankan bahwa penerapan ketentuan hukum tersebut tetap harus melihat fakta dan proses hukum yang berlaku.
PWI Jateng menyatakan dukungan kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng yang disebut telah menjalankan tugas jurnalistik dengan membawa identitas resmi.
Menurut PWI Jateng, kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Editor : Joko Piroso
