Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liput Dugaan Keracunan MBG, PWI Jateng Bersuara

Heri Purnomo
Ketua PWI Jateng, Iwan HK (kanan) saat press confreen atas kasus pelarangan peliputan di Rembang , Kamis (10/9/2026).Foto; iNews/Heri P

PWI Jateng Ingatkan Perlindungan Pers

PWI Jateng juga mengingatkan mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.

Menurut PWI Jateng, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Organisasi tersebut juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terkait kemerdekaan pers.

Namun, PWI Jateng menekankan bahwa penerapan ketentuan hukum tersebut tetap harus melihat fakta dan proses hukum yang berlaku.

PWI Jateng menyatakan dukungan kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng yang disebut telah menjalankan tugas jurnalistik dengan membawa identitas resmi.

Menurut PWI Jateng, kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network