Wahyu menilai gangguan ingatan setelah dugaan keracunan perlu mendapat perhatian dan tidak seharusnya dianggap sebagai keluhan biasa. Namun, penyebab dan tingkat gangguan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan medis.
Dalam kasus Febiola, pemeriksaan masih berlangsung. Ia dilaporkan sempat mengalami kejang dan menjalani pemeriksaan elektroensefalografi (EEG) di RSUP H. Adam Malik Medan pada Senin (7/9/2026).
EEG merupakan pemeriksaan untuk merekam aktivitas listrik otak dan dapat membantu dokter mengevaluasi kejang maupun aktivitas listrik otak yang tidak normal.
Namun, hasil EEG tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan penyebab gangguan ingatan atau memastikan hubungan gangguan tersebut dengan dugaan keracunan makanan.
Pemeriksaan neurologis, penilaian fungsi kognitif, pemeriksaan laboratorium, hingga pencitraan otak dapat dilakukan sesuai kondisi klinis pasien. Diagnosis tetap menjadi kewenangan tim dokter yang menangani pasien secara langsung.
Wahyu mengatakan gangguan memori tidak selalu berujung pada kerusakan otak permanen. Anak dan remaja memiliki kemampuan adaptasi dan pemulihan sistem saraf yang relatif baik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
