Terkendala Status Lahan
Terkait program perbaikan rumah tidak layak huni atau RTLH, Daryono menjelaskan rumah Mbah Sutiyem selama ini tidak dapat diajukan melalui program bedah rumah pemerintah karena status tanahnya.
Rumah tersebut berdiri secara magersari atau menumpang di atas lahan milik warga lain. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pengajuan program perbaikan rumah melalui skema pemerintah.
Selama ini, perbaikan dan perawatan rumah lebih banyak mengandalkan gotong royong warga sekitar.
Setelah rumah ambruk, Pemerintah Desa Kaliwedi bersama warga langsung bergerak memberikan pertolongan dan menangani lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah desa dan warga mengenai kondisi hunian lansia, terutama bangunan yang sudah berusia tua dan memiliki struktur yang berisiko.
Pihak desa selanjutnya melakukan penanganan terhadap dampak kejadian serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kebutuhan korban dan keluarganya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
