Ketua MUI Jateng Ditanya Biaya Sertifikasi Halal, Akui Tak Paham Detail Teknis

Joko Piroso
Ketua MUI Jawa Tengah Noor Ahmad dalam pelantikan KH Ma'ruf Islamudin sebagai Ketua MUI Kabupaten Sragen di Pendopo Bupati Sragen, Rabu (14/10/2026).Foto: Istimewa

Noor Ahmad menyebut kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Terkait sanksi, ia menyampaikan pandangannya bahwa dampak bagi pelaku usaha dapat berupa sanksi sosial atau moral. Namun, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari ketentuan hukum resmi mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Mekanisme biaya, persyaratan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan pemerintah dan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di kalangan UMKM.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network