Noor Ahmad menyebut kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Terkait sanksi, ia menyampaikan pandangannya bahwa dampak bagi pelaku usaha dapat berupa sanksi sosial atau moral. Namun, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari ketentuan hukum resmi mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Mekanisme biaya, persyaratan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan pemerintah dan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di kalangan UMKM.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
