Polisi Amankan 3 Excavator dari Tambang Diduga Ilegal di Tawangsari Sukoharjo

Nanang SN
Tiga alat berat diamankan Polres Sukoharjo dari ungkap kasus dugaan penambangan galian C illegal.Foto: Istimewa

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait, legalitas kegiatan penambangan, serta transaksi penjualan material untuk melengkapi proses hukum.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network