SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen meningkatkan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter. Langkah tersebut dilakukan menyusul perhatian kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan obat di kalangan remaja, termasuk pelajar SMP dan SMA.
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto mengatakan, polisi mendatangi sejumlah apotek yang menjadi perhatian karena diduga melayani pembelian obat keras tanpa resep dokter. Penindakan, menurut dia, dilakukan terhadap apotek yang terbukti melanggar ketentuan.
“Atas dasar itu, kami mendatangi apotek-apotek yang marak didatangi anak muda. Kami langsung melakukan penegakan hukum terhadap apotek yang mudah mengeluarkan obat-obatan berbahaya,” kata Sudarmiyanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Sudarmiyanto mengungkapkan, kepolisian prihatin terhadap dugaan penyalahgunaan obat keras yang menyasar kalangan pelajar. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, sebagian remaja mengonsumsi obat tersebut dengan alasan menambah stamina agar tidak mudah lelah.
“Alasan mereka klasik, sebagai doping supaya tidak capai. Padahal obat daftar G berdosis tinggi dan khusus untuk pasien dengan kondisi medis tertentu di bawah pengawasan dokter,” ujarnya.
Obat keras harus digunakan sesuai indikasi dan ketentuan medis. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan berisiko menimbulkan dampak yang membahayakan, sehingga masyarakat diminta tidak mengonsumsi obat tersebut hanya untuk meningkatkan stamina.
Untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan obat, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengintensifkan edukasi serta penyuluhan. Kegiatan tersebut menyasar sekolah, wilayah perdesaan, dan pusat keramaian.
Polisi turut melakukan pemeriksaan secara acak di sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam, rumah indekos, dan tempat berkumpulnya anak muda. Upaya tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan obat dan peredaran narkoba di wilayah Sragen.
Kepolisian juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serta lingkungan pergaulan anak. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat, keluarga diminta segera mencari bantuan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Kami siap membantu proses rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Tanon, Sragen,” kata Sudarmiyanto.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami memohon dukungan dan partisipasi masyarakat untuk aktif menginformasikan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Warga yang mengetahui dapat langsung melaporkan ke Polres Sragen,” ujarnya.
Sebelumnya, sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Sragen mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengamankan 11 tersangka. Dua di antaranya, menurut data kepolisian, masih berstatus anak.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan obat keras tanpa resep dan petunjuk tenaga medis, serta segera melapor apabila mengetahui dugaan pelanggaran terkait peredaran obat maupun narkoba.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
