JAKARTA, iNewsSragen.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Langkah tegas ini diambil buntut kasus penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Melalui pergeseran posisi ini, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya mengemban amanat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, kursi Kapolres Boyolali kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
“Polri melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah, yang salah satunya menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama AKBP ADS,” terang Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menambahkan, selain sanksi etik dan penonaktifan terhadap Kapolres Sukoharjo, Divisi Propam Mabes Polri juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga perwira lainnya, yakni Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), dan Ipda RAP (Kanit PPA).
“Langkah pemeriksaan dan penonaktifan telah dilakukan kepada yang bersangkutan, dan proses pemeriksaan saat ini ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
