get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

5 Parpol Ini Belum Lengkap Berkas, Padahal Sudah Mendaftar ke KPU

Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:00 WIB
header img
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto : Wikipedia)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022).

KPU mencatat terdapat lima partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, parpol yang belum melengkapi berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dikutip Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Idham mengatakan terdapat satu partai yang telah diminta untuk melengkapi dokumennya dan diberikan kesempatan, yaitu partai Republikku Indonesia.

Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada 4 partai lain. Diantaranya, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) untuk melengkapi berkas pendaftarannya. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut