Khawatir NIK Anda Dicatut Parpol? Coba Ceck Cara Begini!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/10/4ef91_kpu.png)
JAKARTA, iNewsSragen.id – Kasus 98 petugas KPU yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar menjadi pertanda bahwa siapapun berpotensi untuk dicatut termasuk warga masyarakat. Karena itu siapapun harus waspada terhadap potensi itu. Agar hal itu tidak terjadi pada diri anda, KPU kemudian memberikan solusinya.
"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022) lalu.
Dituturkan Hasyim, masyarakat umum dapat mengecek apakah nama mereka dicatut oleh partai politik melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Selanjutnya Hasyim memaparkan, jika masyarakat temukan namanya dicatut dan ada di Sipol KPU RI, Hasyim menyarankan untuk membuat laporan atau mengirimkan surat pengaduan ke KPU secara online.
"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," kata Hasyim Asy'ari.
Editor : Joko Piroso