SOE, iNewsSragen.id - Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipidiksus berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 Mucikari dan 5 Orang Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang selama ini terselubung dan berkomunikasi melalui layanan jaringan internet aplikasi 'michat' di Hotel Bahagia 1 dan Hotel Bahagia 2 di Kota SOE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Sabtu (27/08/2022).
Kapolres Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K mengatakan kepada wartawan bahwa praktik prostitusi online ini sudah berlangsung lama dan terselubung di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
"Kita beri penugasan kepada Unit Tindak Pidana Khusus untuk berperan melakukan pelacakan terhadap aplikasi 'michat', hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan komonikasi internet." Ujar Kapolres Gusti.
Penggerebekan di dua hotel tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidiksus Sat Reskrim Polres TTS IPDA ROBBY YANLI D PUTRA.S.Tr. dan anggota, yang berhasil menangkap 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK dimana dari lokasi Hotel Bahagia II tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MNM.
"Untuk pelaku AB (32) berperan selama ini sebagai Mucikari dan operator akun 'michat' yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan durasi seks yang dilakukan oleh PSK, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia II,"jelasnya.
Ditambahkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong , 1 dos tisu magic power warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam , 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX dan dua buah kunci mobil.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara."imbuhnya.
Selanjutnya Polisi terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku, dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar 202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24) , LMF (23) , JT (26), ET (20) dengan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000, 1 dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras.
"Dari hasil pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis lendir ini oleh ke empat PSK tersebut, dan penyidik akan terus melakukan pendalaman jika nantinya terbukti ada pihak lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan" tegas Kapolres TTS.
Editor : Joko Piroso