get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polres Sragen Tangkap Tiga Komplotan Curanmor, Tersangka Residivis Jaringan Antar Kota

Satreskrim Polres Sragen Berhasil Bekuk Pemalsu Dokumen Motor Bodong

Jum'at, 02 September 2022 | 00:38 WIB
header img
Heri Suyatno tersangka pemalsuan surat kendaraan bermotor diamankan Polres Sragen.(Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sragen berhasil meringkus pemalsu surat kendaraan bermotor. Pemalsuan tersebut dilakukan untuk menjual kembali sepeda motor bodong.

Heri Suyatno, 37, warga Brengosan, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung. Heri ditangkap setelah terendus melakukan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Jumat (12/8). Awalnya dia meminjam STNK sepeda motor milik seseorang.

Kemudian dia membawa sepeda motor bodong miliknya beserta alat ketok noka dan nosin ke bengkel las di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres Kota Solo. Dia meminta untuk merubah noka nosinya sesuai dengan STNK yang dipinjam.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Lanang mengatakan, pelaku menggandakan STNK yang dipinjamnya dengan cara meminta bantuan kepada karyawan fotocopy untuk scan warna. Setelah selesai, dia mengambil selembar notic pajak di STNK pinjaman untuk disatukan dengan duplikat hasil scan.

Pelaku lalu memposting motor bodong tersebut ke dalam grup jual beli motor bekas Sragen di media sosial dengan harga Rp 6 juta. Namun, aksinya keburu terendus sebelum motor tersebut dijual.

”Modusnya menggandakan STNK, lantas nomor rangka dan nomor mesin diubah, menyesuaikan isi dokumen tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini tersangka mengaku baru satu unit sepeda motor yang dipalsukan dokumennya. Dia menyediakan alat untuk mengganti noka da nosin.

”Kami masih menelusuri kendaraan lain yang dipalsukan dokumennya. Baik roda dua maupun roda empat. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun. ”Kami minta jika ada masyarakat mendapati modus serupa untuk melapor. Karena ini tindak pidana serius. Dia mencari motor tanpa dokumen untuk dipalsukan, motor tanpa dokumen ini juga masih kita telusuri milik siapa,” ujarnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut