get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Mayat Ditemukan di Kali Bekasi, Sebelumnya Polisi Ciduk 22 Remaja

Curiga Mau Nikah Lagi, Istri Siri Nekat Sayat Kemaluan Suami Pakai Pisau dan Gunting

Rabu, 14 September 2022 | 17:05 WIB
header img
Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim. Foto: iNews.id/Bekasi

BEKASI, iNewsSragen.id - Seorang istri siri, YN (42), warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi diduga menganiaya E (46) yang merupakan Suami siri pelaku. Pelaku YN nekat menyayat alat vital suaminya tersebut menggunakan pisau lantaran curiga mau nikah lagi, Sabtu (10/9/2022).

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim.

"Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," terang Mustakim.

Kini pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi kejadian.

"Setelah melakukan tindakan penganiay4an yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemalu4nnya korban. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," tutur Mustakim.

Dia mengatakan, pelaku dan korban sudah hidup bersama selama tujuh tahun. Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi.

"Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi. Namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Kini, kata dia, pihaknya tengah meindaklanjuti permasalah ini.

"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut