Pengacara Korban Albar Mahdi Sebut Jenazah Tidak Divisum oleh Dokter
Sabtu, 17 September 2022 | 19:33 WIB
Foto: Ilustrasi Kekerasan
Lanjutnya, sampai disini hanya mengawal proses hukum yang ada, yaitu di kasus penganiayaan saja.
“Kita putuskan tidak melakukan penuntutan, tidak ada dasar hukum untuk penuntutan,” pungkasnya.
Kasus kematian Albar Mahdi hingga kini sudah hampir satu bulan berjalan. Pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka sesama santri. Korban dianiaya hanya karena salah satu perlengkap pramuka yang hilang.
Editor : Joko Piroso