get app
inews
Aa Read Next : Viral! Palsukan Plat Nomor, Mobil Dinas di Grobogan Berplat Merah Tabrak Pemotor 1 Tewas

Pengacara Korban Albar Mahdi Sebut Jenazah Tidak Divisum oleh Dokter

Sabtu, 17 September 2022 | 19:33 WIB
header img
Rumah Sakit Gontor (foto: iNews.id/Putra)

Foto: Ilustrasi Kekerasan

Lanjutnya, sampai disini hanya mengawal proses hukum yang ada, yaitu di kasus penganiayaan saja. 

“Kita putuskan tidak melakukan penuntutan, tidak ada dasar hukum untuk penuntutan,” pungkasnya.

Kasus kematian Albar Mahdi hingga kini sudah hampir satu bulan berjalan. Pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka sesama santri. Korban dianiaya hanya karena salah satu perlengkap pramuka yang hilang.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut