get app
inews
Aa Read Next : Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Diungkap Polisi

Muhammad Agung Hidayatullah Akui Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga Rp14,9 Juta

Minggu, 18 September 2022 | 15:46 WIB
header img
Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH dikenakan wajib lapor. Foto: iNews.id

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah “SIMCard” seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut