get app
inews
Aa Read Next : Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Diungkap Polisi

Pelaku Judi Online di Bireun Aceh Dihukum Cambuk 33 Kali

Kamis, 22 September 2022 | 14:21 WIB
header img
Foto: iNews.id

Sementara itu Mohammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen mengatakan masifnya perbuatan yang melanggar qanun maisir.

Ia berharap agar tidak ada lagi kasus maisir khususnya di Bireuen yang di kenal dengan kota santri, masyarakat agar mendukung dan sama-sama membasmi judi online.

Pelaksanaan ukubat cambuk ini sudah melalui proses sehingga sampai ke persidangan dan putusan oleh Mahkamah Syariyah Bireuen, pelaksanaan cambuk sudah mempertimbangkan semua termasuk screning kepada pelaku

 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut