Pelaku Judi Online di Bireun Aceh Dihukum Cambuk 33 Kali
Kamis, 22 September 2022 | 14:21 WIB
Sementara itu Mohammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen mengatakan masifnya perbuatan yang melanggar qanun maisir.
Ia berharap agar tidak ada lagi kasus maisir khususnya di Bireuen yang di kenal dengan kota santri, masyarakat agar mendukung dan sama-sama membasmi judi online.
Pelaksanaan ukubat cambuk ini sudah melalui proses sehingga sampai ke persidangan dan putusan oleh Mahkamah Syariyah Bireuen, pelaksanaan cambuk sudah mempertimbangkan semua termasuk screning kepada pelaku
Editor : Joko Piroso