Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Konsumen Bersitegang dengan Petugas SPBU Pulorejo, Grobogan, Dipaksa Membeli Dexlite
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Injak Sopir Truk, Tajudin Tabri Wakil Ketua DPRD Depok Dilaporkan polisi

Jum'at, 23 September 2022 | 23:31 WIB
  • author Joko Piroso
Kasus Injak Sopir Truk, Tajudin Tabri Wakil Ketua DPRD Depok Dilaporkan polisi
Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh sopir truk Ahmad Misbah. Foto: Tangkapan layar video.

DEPOK, iNewsSragen. Id – Kasus penganiayaan injak sopir truk di Jalan Krukut Kelurahan Limo Depok, Tajudin Tabri Wakil Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Bukti Laporan Polisi (LP) beredar di media sosial. Laporan Polisi dilakukan langsung oleh Ahmad Misbah, sopir truk. Ahmad Misbah dalam LP tersebut beralamat di Ketapang Lampung Selatan.

Laporan Polisinya Nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 

Perkara kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan (pasal 351 KUHP). Dalam LP disebutkan kejadian penganiyaan berlangsung pada Jumat, 23 September 2022 pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo Depok. Palakunya adalah Tajudin Tabri.

Kronologi penganiayaan, terlapor menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah pelapor dan menginjak pelapor yang sedang dalam posisi push up.

Kerugian, sakit pada pipi sebelah kiri serta pada bagian punggung.

LP ditandatangani AKP Wahyu Tri Karsono, Kanit II SPKT Polres Metro Depok.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut