get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Terkini M5,6 Cianjur Terasa hingga Jakarta, Pusat Guncangan di Darat

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Terancam Dipecat dari Golkar

Sabtu, 24 September 2022 | 07:51 WIB
header img
Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A Rafiq menyatakan Bendahara Golkar Kota Depok yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Depok terancam sanksi pemecatan karena berlaku kasar pada supir truk. Foto: Tangkapan layar video.

DEPOK, iNewsSragen.idKetua DPD Partai Golkar Kota Depok cepat melakukan investigasi terhadap wakil ketua DPRD Depok Tajudin Tabri. Bendahara DPD Partai Golkar Depok Kota  tersebut terancam dipecat karena berlaku kasar terhadap sopir truk.

Vidio viral di media sosial, diberitakan,Tajudin Tabri menyuruh push up seorang sopir truk karena dianggap menabrak portal pipa gas. Saat menyuruh push up sopir truk, Tajudin mengeluarkan gerakan seperti menginjak dan mendorong sopir truk hingga guling-guling.

Aksi Tajudin Tabri tersebut viral hari ini, Jumat, 23 September 2022. Tajudin Tabri di Golkar Kota Depok memiliki jabatan mentereng yaitu Bendahara. 

Menanggapi video viral Tajudin Tabri, Ketua DPD Partai Golkar Depok  Farabi A Rafiq sangat menyesalkan. 

“Persoalan supir truk melakukan kesalahan silahkan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlakukan secara kasar,” kata Farabi A Rafiq. 

Farabi menegaskan kader-kader Partai Golkar harus humanis dalam melayani masyarakat. “Kami sebagai partai pro rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini,” tegas Farabi.

Ketua DPD Golkar Kota Depok menyatakan Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang. 

“Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta yang bersangkutan meminta maaf pada masyarakat dan supir truk tentang hal ini,” kata Farabi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut