MALANG, iNewsSragen.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dilaporkan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan penganiayaan. Sebagaimana pengakuan korban RR (39), oknum kades berinisial TP itu meremas payudara dan menarik rambutnya.
Surat laporan Nomor LP-B/35/IX/2022/Polsek Wajak/Polres Malang/Polda Jatim tertanggal 20 September 2022 ini menguraikan adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh TP, Kades Bringin, Kecamatan Wajak.
Peristiwa ini terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. TP memegang payudara korban, kemudian memukul sebanyak satu kali mengenai wajah korban, hingga menjambak rambut korban.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan atraksi tarian dalam rangka karnaval Desa Dadapan di ruas jalan raya tepat di depan rumah terduga pelaku.
"Saat korban hendak menata barisan, dari arah depan terduga pelaku datang ke arah korban dalam keadaan mabuk, dan langsung memegang payudara korban. Kemudian ditangkis oleh korban, lalu terduga pelaku memukul wajah dan menjambak korban," demikian tulis surat laporan yang dikeluarkan oleh Polsek Wajak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik membenarkan laporan terhadap kepala desa aktif di Kecamatan Wajak tersebut. Namun kini pihaknya masih menunggu limpahan kasus dari jajaran Polsek Wajak, untuk pemeriksaan korban dan saksi-saksi.
"Karena korbannya seorang perempuan, kasusnya akan segera dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Tapi saat ini masih menunggu pelimpahan dari Polsek Wajak. Sampai saat ini Polsek Wajak tidak bisa menghubungi saksi dan korban, karena setelah membuat laporan korban dan saksi tidak bisa dihubungi," kata Iptu Achmad Taufik, Sabtu (24/9/2022).
Editor : Joko Piroso