"Kami memediasi dengan mempertemukan kedua pihak baik driver ambulans juga pengemudi mobil Camry di Satlantas Polres Karanganyar," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, lanjutnya ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas saat dia jalan raya. Misalkan mobil pemadam, ambulance, kendaraan pribadi yang membawa orang sakit dan korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan kalau menjumpai kendaraan itu memberikan prioritas," jelas Iptu Anggoro
Dalam mediasi tersebut, pengemudi sedan Toyota Camry meminta maaf dan mengakui kesalahannya telah menghalangi laju mobil Ambulance. Pasalnya, saat kejadian tengah memutar musik dengan suara keras hingga tidak bisa mendengar suara ambulans di belakangnya.
"Saya tidak mendengar ada ambulans di belakang. Saya meminta maaf atas kejadian ini saya tidak akan mengulanginya,” papar Sri Ronggo (27), di kantor Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (24/9/2022).
Video Viral mobil mewah halangi ;laju Ambulance di Karanganyar (Foto: Tangkapan layar)
Atas permintaan maaf dari pengemudi Camry, sopir ambulans Relawan Karangpandan (Reka) Mirza telah menerima permintaan maaf dari pengemudi mobil Camry yang sudah menghalangi laju ambulans.
"Kami sebagai driver ambulans Reka sudah memaafkan, bertemu secara kekeluargaan," ujarnya.
Sementara itu hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan Toyota Camry AD 800 AN tersebut lengkap dan tertib pajak. Pengemudi diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1.
Editor : Joko Piroso