get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Solo Tertimpa Tembok Talud Roboh, Dua Meninggal Dunia

Wakapolres: Ibu Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 | 00:20 WIB
header img
Wakapolres Sragen Kompol Iskandar.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

Saat memukul dengan batu cor tersebut, tersangka sambil mengatakan 'selamat jalan le'. “Barang bukti yang diamankan di antaranya bongkahan batu cor, cangkul dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban, dua handphone, tangga bambu, serta tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 338 kuhp atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut