Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Sopir Sragen Komitmen Jadi Pelopor Keselamatan di Operasi Zebra Candi 2025
Advertisement . Scroll to see content

Wakapolres: Ibu Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 | 00:20 WIB
  • author Joko Piroso
Wakapolres: Ibu Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Wakapolres Sragen Kompol Iskandar.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

Saat memukul dengan batu cor tersebut, tersangka sambil mengatakan 'selamat jalan le'. “Barang bukti yang diamankan di antaranya bongkahan batu cor, cangkul dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban, dua handphone, tangga bambu, serta tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 338 kuhp atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


 

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut