get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Kenakan Baju Tahanan, Aktor Rizky Billar Resmi di Tahan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:24 WIB
header img
Penyidik Polres jakarta Selatan resmi menahan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Foto MPI/Wiwie Heriani

Rizky Billar sendiri dikenakan pasal KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004. Dimana pasal 44 ayat 1 yitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara. 

"Dalam ketentuan uu KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004  dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. 

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,"tutup Kombes Zulpan.
 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut