Kenakan Baju Tahanan, Aktor Rizky Billar Resmi di Tahan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Rizky Billar sendiri dikenakan pasal KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004. Dimana pasal 44 ayat 1 yitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Dalam ketentuan uu KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,"tutup Kombes Zulpan.
Editor : Joko Piroso