Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal saat AH yang mengaku sebagai dukun dipercaya oleh ibu korban untuk melakukan ritual buang sial di rumahnya, pada Agustus 2022.
"Saat itu, tersangka AH melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya, Sabtu (15/10/2022).
Marzuki menerangkan, saat itu AH menyebut penyakit di perut korban hanya bisa diobati olehnya.Jika tidak diobati, maka korban akan meninggal dunia di usia 20 tahun.
Selain itu, keluarga korban juga akan terus mengalami kesialan dan melarat.
"Takut dengan hal itu, ibu korban lalu menyetujui agar putrinya menjalani ritual pengobatan dengan AH," jelasnya.
Adapun ritual itu sendiri dilakukan di kamar ibu korban.
Saat itu, AH meminta agar semua orang tidak ada yang mengganggu. Korban juga diminta hanya mengenakan kain untuk menutupi tubuhnya.
"Di dalam kamar itu, AH memberikan HP kepada korban dan disuruh menonton video porno. Lalu, korban diajak berhubungan seks sebagai ritual buang sial tersebut," katanya.
Setelah selesai, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada siapa pun dan agar benar-benar sembuh akan ada ritual serupa 1 kali lagi.
"Jadi tersangka AH ini dua kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu menyetubuhi korban dengan modus ritual itu," jelasnya.
Editor : Joko Piroso