get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Stop Sementara Penjualan Obat Sirup, Polres Sukoharjo Pantau Apotek

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:04 WIB
header img
Anggota Polres Sukoharjo, Ipda Endro Cahyono melakukan pantauan di salah satu apotek memastikan tidak ada penjualan obat sirup larangan Kemenkes. Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada, 18 Oktober 2022.

Dari beberapa poin dalam SE Kemenkes tersebut, diantaranya terdapat instruksi kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Sukoharjo merespon dengan menurunkan personel untuk melakukan pantauan ke apotek-apotek. Tujuannya memastikan tidak ada lagi obat sirup sesuai yang dimaksud Kemenkes dijual bebas kepada masyarakat.

"Pemantauan apotek ini dilakukan sekaligus juga memberikan sosialisai mengenai instruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho melalui Ipda Endro Cahyono yang memimpin pemantauan, Minggu (23/10/2022)

Dari kegiatan pantauan di beberapa apotek,  Endro dan anggota tim mendapati pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami intruksi dari Kemenkes tersebut.

“Pihak apotek juga telah melakukan penghentian penjualan obat sirup hingga ada intruksi lebih lanjut,” paparnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut