Foto: iNews.id/ Nanang SN
Dari pengungkapan kasus ini, sedikitnya lima tersangka pelaku berhasil diamankan, masing - masing adalah SU warga Semarang, R warga Klaten, S warga Banyumas, IM warga Sukoharjo (pemilik rumah percetakan, diduga juga merupakan otak pembuatan upal), dan JS warga Jakarta.
"Tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, seperti dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 36 Ayat (1)," sebut Kapolda.
Sebagai upaya pencegahan peredaran upal khususnya di Jateng, Kapolda menyatakan akan menggandeng unsur - unsur stakeholder terkait, di antaranya Bank Indonesia. Tujuannya mempersempit ruang para pelaku pengedar upal.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, sekiranya menjumpai uang yang diduga palsu, maka untuk mengetahuinya ada metodenya, yaitu 3D, dilihat, diterawang, dan diraba. Kalau menjumpai (dugaan) upal, segera laporkan ke petugas," tandas kapolda.
Editor : Joko Piroso