Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Achmad Zaky dan Anne Tham: Membuka Cakrawala Global Siswa Sragen di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!

Rabu, 02 November 2022 | 22:18 WIB
  • author Sugiyanto
Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengingatkan jika ASO tetap dipaksakan akan ada banyak warga yang dirugikan. (Foto: ist).

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pemerintah diminta hati-hati melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang akan dimulai malam ini di Jabodetabek, pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan kebijakan ini bermasalah. 

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut