Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Achmad Zaky dan Anne Tham: Membuka Cakrawala Global Siswa Sragen di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!

Rabu, 02 November 2022 | 22:18 WIB
  • author Sugiyanto
Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengingatkan jika ASO tetap dipaksakan akan ada banyak warga yang dirugikan. (Foto: ist).

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pemerintah diminta hati-hati melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang akan dimulai malam ini di Jabodetabek, pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan kebijakan ini bermasalah. 

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut