Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Achmad Zaky dan Anne Tham: Membuka Cakrawala Global Siswa Sragen di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!

Rabu, 02 November 2022 | 22:18 WIB
  • author Sugiyanto
Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengingatkan jika ASO tetap dipaksakan akan ada banyak warga yang dirugikan. (Foto: ist).

“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU. Misalnya hanya dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Bambang juga mengingatkan bakal banyak orang yang dirugikan apabila ASO tetap dipaksakan. Tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital. Terlebih, tidak ada unsur ketergesaan atau situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan.

Lantas apa solusi DPR? “Ya diskusikan lagi dengan legislatif. Bawa ke DPR. Kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” jawab anggota Fraksi PDIP DPR ini.  

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut