get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengasuh Ponpes di Karanganyar Ingatkan Wakil Rakyat Tak Sembarang Gunakan Hak Angket

Suntik Mati Siaran Analog, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!

Rabu, 02 November 2022 | 22:18 WIB
header img
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengingatkan jika ASO tetap dipaksakan akan ada banyak warga yang dirugikan. (Foto: ist).

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pemerintah diminta hati-hati melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang akan dimulai malam ini di Jabodetabek, pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan kebijakan ini bermasalah. 

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut