"Menurut keterangan korban, para pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku yang masih kita kejar diantaranya DS, HR, A dan AJ. Sementara pelaku yang sudah kita amankan yaitu OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi," ungkapnya.
Setelah melancarkan aksinya korban yang berinisial AA tersebut diturunkan di tengah Jalan Tol lebih tepatnya di wilayah Cikampek, dan satu korban lainnya diturunkan di dekat gerbang tol Karawang.
"Korban diturunkan di Jalan Tol. Kondisinya baik tidak mengalami luka-luka," pungkas AKBP Sumarni.
Namun saat menurunkan kedua korban, para pelaku memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda yaitu Rp100.000 dan Rp150.000 untuk digunakan sebagai ongkos pulang.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Editor : Joko Piroso