Dengan mediasi ini, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum. "Surat pernyataan sudah ditandatangani berbagai pihak. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, jika aduan ini sudah RJ, artinya tidak maju ke pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Agung Purnomo, merasa lega seusai adanya mediasi ini. “Mediasi ini menjembatani kehadiran negara di sini. Kami benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi, terfasilitasi. Dalam rangka Polri menyelesaikan permasalah di luar pengadilan,” terangnya.
Agung menambahkan, mediasi ini menjadi momen baik bagi semua pihak, terutama sekolah dan Dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan ke depan.
Sejak awal terjadinya masalah ini, kami berusaha mengembalikan bagaimana kepercayaan diri anak-anak. Membesarkan hati mereka. Memberikan treatment kepada mereka bahwa ini cuma dinamika kecil. Di depan mereka masih ada masa depan yang lebih luas harus dilalui oleh setiap anak dalam berproses meraih cita-cita, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso