SRAGEN, iNewsSragen.id - Proses mediasi kasus guru perundungan SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, terhadap siswinya berlangsung sekitar tiga jam di aula Mapolres Sragen, Kamis (17/11/2022). Mediasi yang digelar di Aula Mapolres Sragen berlangsung alot sekitar lima jam.
Mediasi menghadirkan pelapor Agung Purnomo selaku orang tua siswi korban perundungan, terlapor guru Suwarno, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). Dipimpin Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mediasi berhasil menyepakati damai dan kasus ini dalam upaya restorative justice (RJ).
"Dalam mediasi, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Pelapor, Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan, Sementara Guru matematika SMAN 1 Sumberlawang, Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya," kata Kapolres setelah mediasi.
Kapolres mengatakan, sejumlah poin disepakati dalam pertemuan tersebut, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya. Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi.
Editor : Joko Piroso