TURKI, iNewsSragen.id – Pemimpin Sekte Adnan Oktar dihukum penjara 8.658 tahun, jenis hukuman ini termasuk langka dan baru pertama kali didunia.Pasalnya, lama hukuman terhadap terdakwa ini capai ribuan tahun atau selama 8.658 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar oleh Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul pada Rabu, 16 November 2022.
Adnan Oktar dihukum ribuan tahun usai menjalani pengadilan ulang dengan kasus tuduhan pelecehan seksual serta merampas kebebasan seseorang.
Dikutip dari Middle East Eye, Oktar pernah dipenjara tahun lalu atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan, dan juga percobaan spionase politik dan militer.
Editor : Joko Piroso