get app
inews
Aa Read Next : 2 Jenazah Bersama 85 WNI Korban Gempa Turki Akan Dipulangkan ke Indonesia

Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun, Ini Penjelasannya

Sabtu, 19 November 2022 | 18:08 WIB
header img
Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman penjara selama 8.658 tahun. Foto: hurriyetdailynews.com

 

TURKI, iNewsSragen.id – Pemimpin Sekte Adnan Oktar dihukum penjara 8.658 tahun, jenis hukuman ini termasuk langka dan baru pertama kali didunia.Pasalnya, lama hukuman terhadap terdakwa ini capai ribuan tahun atau selama 8.658 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar oleh Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul pada Rabu, 16 November 2022.

Adnan Oktar dihukum ribuan tahun usai menjalani pengadilan ulang dengan kasus tuduhan pelecehan seksual serta merampas kebebasan seseorang.

Dikutip dari Middle East Eye, Oktar pernah dipenjara tahun lalu atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan, dan juga percobaan spionase politik dan militer.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut