get app
inews
Aa Read Next : 2 Jenazah Bersama 85 WNI Korban Gempa Turki Akan Dipulangkan ke Indonesia

Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun, Ini Penjelasannya

Sabtu, 19 November 2022 | 18:08 WIB
header img
Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman penjara selama 8.658 tahun. Foto: hurriyetdailynews.com

Dia juga dituduh turun serta membantu Fethullah Gulen yang dianggap pemerintah Turki sebagai tokoh intelektual yang mendalangi aksi percobaan kudeta pada 2021.

Pria berusia 66 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman 1.075 tahun tetapi pengadilan banding membatalkan keputusan itu dengan alasan hukum yang masih lemah, lalu memerintahkan agar dilakukan persidangan ulang.

Adnan Oktar juga dikenal sebagai Harun Yahya yang sosoknya terkenal lewat acara bincang-bincang di saluran miliknya sendiri bernama TV A9.

Ia tampil ceramah dengan didampingi oleh sejumlah pengikutnya yang merupakan para wanita dengan penampilan seksi.

Para wanita tersebut dijuluki sebagai "Anak-anak kucing" yang selalu setia mengikuti pria berusia 66 tahun itu. Namun sejumlah dari mereka telah bersaksi di persidangan usai mendapat perlakuan pelecehan seksual.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut