get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Jelang Akhir Tahun, Kejari Sukoharjo Pastikan Proses Pemberkasan Pidum Tak Terpengaruh Libur Nataru

Jum'at, 16 Desember 2022 | 22:36 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Sukoharjo. iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Memasuki bulan Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan pemberkasan perkara Pidana Umum (Pidum) yang belum P21 dan masa penahanan sementara tersangka sudah habis saat libur natal dan tahun baru (nataru), tetap jalan terus.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan, untuk perkara Pidum yang sudah habis masa penahanannya namun berkasnya belum P21, maka terhadap tersangka dapat dilakukan penambahan masa penahanan.

"Terkait Pidum, nanti kalau masa penahanan (tersangka) habis, misalnya masih di kepolisian, maka harus ada masa perpanjangan lagi selama 40 hari," kata Galih saat ditemui di Kejari Sukoharjo, Jum'at (16/12/2022).

Bahkan, lanjut Galih, jika setelah 20 hari ditambah perpanjangan penahanan selama 40 hari belum P21, maka pihak penyidik dari kepolisian dapat memperpanjang lagi masa penahanan dengan terlebih dulu bersurat meminta izin ke pengadilan.

"Biasanya pihak penyidik akan meminta perpanjangan (penahanan) ke pengadilan, itu sudah diatur dalam KUHP. Terus jika sudah P21 mau masuk tahap II, maka akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan selama 20 hari kedepan," paparnya.

Semisal dalam 20 hari kedepan bertepatan dengan libur Nataru atau hari libur nasional lainnya, maka kata Galih, pihak kejaksaan juga akan meminta perpanjangan penahanan dari pengadilan.

"Artinya dari 20 hari masa penahanan terhadap tersangka di kepolisian sudah habis, dan setelah diperpanjang selama 40 hari belum juga P21, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan izin pengadilan. Prosedur yang sama juga akan ditempuh kejaksaan jika berkas perkaranya sudah P21," terangnya.

Menjawab pertanyaan tentang perkara menonjol yang ditangani Kejari Sukoharjo selama kurun waktu tahun 2022, Galih menyebut, ada dua perkara korupsi di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Cabang Bulu, Sukoharjo. Nilai kerugiannya sekira Rp1,8 miliar.

"Untuk bulan Desember ini, sementara ada dua kasus yang akan dibawa ke tingkat persidangan. Salah satunya dari Kejati yaitu perkara narkotika sudah P21. Pada prinsipnya meskipun libur Nataru, proses penanganan perkara tetap jalan terus," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut