get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Diprotes Warga, Aktivitas Tambang Galian C di Polokarto Sukoharjo Ditutup Camat

Minggu, 25 Desember 2022 | 20:48 WIB
header img
Spanduk penolakan aktivitas tambang galian C ditengah jalan yang rusak dipasang waga Desa Rejosari, Polokarto.Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id -  Sempat diwarnai ketegangan, Pemerintah Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya menutup paksa aktivitas tambang galian C di Desa Mranggen.

Tindakan tegas dilakukan lantaran kegiatan itu telah mengakibatkan kerusakan jalan. Bahkan juga mendapat penolakan keras dari warga yang sepakat menolak aktivitas tambang tersebut.

Camat Polokarto, Heri Mulyadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menutup aktifitas tambang galian C di Desa Mranggen.

"Aktifitas penambangan itu ilegal. Sudah kami hentikan sepekan lalu, karena tidak ada koordinasi," kata Heri melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/12/2022).

Dijelaskan, sebelum dilakukan tindakan penutupan, aktivitas tambang galian C tersebut telah beroperasi sekira dua bulan. Galian berupa tanah itu diangkut menggunakan truk dari Desa Mranggen.

"Akibatnya, jalan jadi rusak karena dilalui truk mengangkut galian,"' ungkap Heri.

Menyinggung tentang penolakan warga, ia juga membenarkan, bahwa aktifitas penambangan itu sempat ditolak warga Desa Rejosari, Polokarto. Mereka menutup akses jalan, karena lalu lintas truk tambang itu telah merusak jalan desa.

"Maka, dari banyaknya penolakan dan imbas kegiatan yang membuat kerusakan jalan, langkah kami tegas. Galian C itu kami hentikan," imbuh Heri.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga sempat dibuat geram dengan maraknya penambangan galian C ilegal, terutama diwilayah bagian selatan, Kecamatan Bulu, dan Kecamatan Weru. 

"Selama kami menjabat (galian C) mulai marak lagi, dan masih ilegal. Itu merugikan kami dan masyarakat sekitar," kata Etik.

Ditegaskan Bupati, aktifitas tambang galian C ilegal merusak insfrastruktur jalan. Disisi lain, masyarakat sekitar yang dirugikan atau terganggu kemudian melapor ke Bupati. 

"Padahal, Bupati sebagai kepala daerah tidak mempunyai kewenangan. Masyarakat yang terganggu kan lapormya ke kami. Jadi kami tidak menerima manfaatnya. Jalan menjadi rusak, masyarakat kami dirugikan," pungkas Etik.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut