Saat diamankan, tersangka mengaku telah menggunakan dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu untuk membeli barang senilai Rp. 30.000,- dan Rp. 23.000,- sehingga mendapatkan kembalian sebesar Rp 147.000,-.
Selanjutnya oleh anggota Polsek Grogol dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka. Dan hasilnya, ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 259 lembar dan upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 320 lembar. Jumlah totalnya sebesar Rp 41.900.000.
"Barang bukti yang diamankan, 259 lembar upal pecahan seratus ribu, 320 lembar upal pecahan lima puluh ribu, 2 lembar upal pecahan seratus ribu yang dirobek, 5 buah label Bank Indonesia, 1 unit motor matik warna hitam, nopol AD 5990 UB beserta STNK dan kunci," sebut Kapolres.
Selain itu juga turut diamankan, 2 botol minyak goreng ukuran 1 liter, 1 bungkus gula pasir masing-masing 1 kilogram, 3 bungkus mie instan, dan uang tunai asli kembalian sebesar Rp. 147.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis peredaran upal yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022. Sedangkan asal upal dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," ujar Kapolres.
Heni sendiri imbuh Kapolres, saat ini ditahan di rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021 lalu.
"Atas perbuatannya, untuk tersangka R dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No. 07 Tahun 2011 Tentang mata uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana," tandas Kapolres.
Editor : Joko Piroso