Sementara itu, Kajati Jateng, I Made Suarnawan mengatakan, dengan adanya bantuan rumah dinas ini semoga Kejari bisa meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum di Sragen. Dia menerangkan selain sebagai apara penegak hukum, ada tugas dan fungsi Kejari. Di antaranya bisa membubarkan perseoran terbatas (PT) atau penegakan hukum terhadap orang tua yang melecehkan atau menganiaya anak kandungnya. Dalam kasus kedua, Suarnawan menyatakan Kejari bisa mencabut hak asuh orang tua tersebut atas anaknya.
“Kasus itu di Jawa Tengah sudah ada. Saya lihat di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) masih sedikit kasus yang ditangani. Tugas dan fungsi berikutnya, apabila sesama pihak pelat merah terjadi sengketa maka Kejari dapat menjadi mediator atau fasilitator. Di sisi lain, kami juga memiliki fungsi pertimbangan hukum,” katanya.
Ditambahkan Kejati, cukup banyak permohonan untuk pendampingan dan permohonan pendapat hukum yang masuk ke kejari. Pendampingan dan pendapat hukum itu bisa diberikan sepanjang memenuhi kriteria dan standar operasioanl prosedur (SOP) Kejari, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso