get app
inews
Aa Read Next : Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

LPSK Sebut Adanya Potensi Ancaman Terbuka, Bharada E Didemosi ke Yanma Mabes Polri

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:16 WIB
header img
Bharada E. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSragen.id - Berdasarkan putusan sidang kode etik Mabes Polri Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didemosi ke Yanma Mabes Polri. Hal itu menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menilai adanya potensi ancaman yang terbuka bagi Eliezer di Yanma Mabes Polri lantaran adanya polisi lain yang juga didemosi di sana karena keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, meski Polri menjamin keselamatan Richard Eliezer, potensi ancaman tetap terbuka di Yanma Mabes Polri.

"Di sisi lain, patut menjadi perhatian bahwa di Yanma itu juga banyak orang-orang yang dalam posisi demosi ke sana karena peristiwa Duren Tiga, karena dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri," ujar Edwin via sambungan telepon kepada MPI, Kamis (23/2/2023).

Karenanya, Edwin menilai jaminan Polri atas keselamatan Richard Eliezer itu menjadi penting.

"Potensi ancaman itu memang terbuka, sehingga memang jaminan Polri atas keselamatan dan keamanan atas Richard itu menjadi penting," kata Edwin.

Edwin pun menjelaskan, jajarannya tetap akan melaksanakan mekanisme perlindungan kepada Eliezer selaku Justice Collaborator. Ia mengungkapkan, selama Richard masih berstatus sebagai terlindung, LPSK akan memastikan situasi dan kondisi dari Richard Eliezer.

"Selain melakukan perlindungan fisik yang melekat, kita juga ada mekanisme monitoring. Artinya LPSK dalam waktu-waktu tertentu akan memastikan situasi atau kondisi dari Richard," ujar Edwin.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi demosi satu tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas putusan itu, Richard bakal ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Richard pukul 10.30 WIB. Perbuatan Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J.

Ia juga dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut