SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil mengungkap 22 kasus kriminal sejak awal tahun hingga Maret ini. Polisi berharap, jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, 22 kasus tersebut terbagi dalam delapan macam. Yakni uang palsu satu perkara, pencurian biasa tiga perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) enam perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) satu perkara, penipuan penggelapan delapan perkara. Lalu penggelapan dalam jabatan dua perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu perkara dan penggunaan senjata tajam sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ada satu perkara.
”Dari 22 perkara tersebut ada 34 tersangka yang sudah berhasil diamankan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, 22 perkara tersebut diungkap satreskrim maupun polsek. Jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian. Seperti kelompok pemuda yang membawa senjata tajam, tidak harus digunakan terlebih dahulu sudah bisa dijerat pasal.
”Mana kala membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam atau alat penikam yang tidak sesuai dan tidak masuk akal secara logis, bisa dikenakan undang-undang darurat,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso