Edarkan Uang Dolar palsu Dua Kakek di Sragen Ditangkap Polisi
Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:08 WIB
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, atas kepemilikan uang dolar palsu itu, keduanya bakal dijerat pasal 245 KUHP. "Untuk itu, keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso