Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudin. Dalam keterangannya kepada iNewsLebak, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas H Enden, pada Minggu (12/3/2023).
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut disambut baik Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespon hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini harus dijadikan pelajaran juga bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tegas Musa saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Senin (13/3/2023) siang.
Editor : Joko Piroso