get app
inews
Aa Read Next : Gempar, Warga Desa Siwal Baki Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Selokan

Kejari Sukoharjo Tetapkan Pegawai PD BKK Bulu Tersangka Korupsi, Nilai Kerugian Rp1,3 M

Senin, 20 Maret 2023 | 23:19 WIB
header img
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih mengggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PD BPR BKK Bulu, Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Bulu, Sukoharjo, atau sekarang berganti nama menjadi PT BKK Jawa Tengah Perseroda Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai tersangka.

"Saudara AKN (37) diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana kredit nasabah periode 2018 -2022. Nilai dana yang dikorupsi Rp1,3 miliar," kata Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat pada, Senin (20/3/2023).

Diungkapkan, sebelum menetapkan AKN yang merupakan warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo itu, Rini mengatakan, telah memeriksa 30 saksi dan satu saksi ahli.

Selain itu juga mengumpulkan dokumen, serta melaporkan jumlah kerugian negara di Inspektorat.

"Dan (pemeriksaan Inspektorat) sudah keluar hasilnya, sehingga dari tim penyidik menyatakan telah ditemukan 2 alat bukti yang mengarah kepada saudara AKN, dan pada hari ini kami mengeluarkan surat penetapan tersangka," terang Rini.

Selain mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka, Kejari Sukoharjo juga langsung melakukan penahanan terhadap AKN selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk menyelesaikan proses penyidikan.

"Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan Inspektorat, nilai yang dikorupsi total sebesar Rp1.397.576.646,-" papar Rini.

Atas perbuatannya, AKN yang saat berkerja di PD BPR BKK sebagai Kasi Marketing atau pemasaran kredit itu disangkakan melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tipikor, dilapisi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kajari di dampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut